Bupati Garut Serahkan Bantuan Tunjangan Bagi Karyawan Terkena PHK Dimasa Pandemi


GARUT,JAWA BARAT.- Sebanyak 130 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dari turunnya perekonomian akibat bencana wabah Covid-19, mendapat bantuan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Garut yang diserahkan langsung Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, dalam apel pagi gabungan, bertempat dilapang Setda Garut, Senin (20/07/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman, Pj. Sekretaris Daerah, Zat Zat Munazat, para kepala SKPD, Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Garut, jajaran BUMD, dan Pegawai PNS dilingkungan kabupaten Garut.

Bupati Rudy Gunawan mengatakan, melalui program Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial) di tengah masa Pendemi Covid-19, Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan untuk warga masyarakat yang terkena PHK dampak bencana wabah Covid-19.

"Kebijakan itu ialah memberikan bantuan tunai selama 3 bulan sebesar Rp 300.000/bulannya," kata Rudy.

Penerima bantuan ini, kata Rudy, berasal dari beberapa perusahaan dan pertokoan yang merumahkan karyawannya akibat menurunnya perekonomian selama mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Garut.

Rudy menekankan, dengan kondisi ini khususnya bagi para PNS dilingkungan Pemkab Garut, hal ini bisa dijadikan renungan, bagaimana pun sulitnya perekonomian pemerintah, Para PNS masih bisa bekerja tanpa harus mengalami PHK, bahkan kehidupannya dijamin oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan terhadap kurang displinnya sebagian pegawai Pemkab Garut dalam melaksanakan tugas rutin," ungkapnya.

Sebagai pembina kepegawaian, Bupati Rudy, mengajak kepada seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Garut untuk lebih profesional lagi dalam bekerja, dan lebih serius lagi menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara, tandasnya.


Posting Komentar

0 Komentar